SIM

Biaya Perpanjang SIM B1 Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi atau SIM Anda habis masa berlakunya? Simak berikut ini biaya perpanjang SIM B1 online serta syarat perpanjang SIM B1 online.

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D1: Rp 30.000

SIM D1 khusus: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.

Untuk diketahui, bagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM online, biaya tersebut di atas belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.

Sehingga, total biaya jika SIM B1ikirimkan akan berbeda tergantung dari alamat domisili Anda.

Mengenai tes kesehatan dan psikotes, Anda juga bisa membuatnya melalui aplikasi tersebut.

Anda tinggal memilih menu e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan pada layanan SINAR.

Nantinya, Anda akan menerima booking code untuk kunjungan ke dokter.

Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.

Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.

Hasil tes kesehatan dan psikologi dari pemohon akan diupdate dokter di layanan SINAR.

Apabila Anda memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis dan jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM online gagal.

Demikian ulasan singkat mengenai cara perpanjang SIM B1 online via sim.korlantas.polri.go.id, serta syarat perpanjang SIM B1 online dan biaya perpanjang SIM B1 online. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang SIM lainnya

Berita Terkini