Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Upayakan Pendidikan Anti Korupsi Dimasukkan Dapodik Kemendikbudristek

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadisdikbud Lampung Sulpakar memberikan materinya pada rakornas PAK bersama KPK di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (8/12/2021).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengupayakan agar muatan lokal wajib pendidikan anti korupsi (PAK) bisa dimasukan dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kadisdikbud Lampung Sulpakar kepada Tribun Lampung, Kamis (9/12/2021). 

Apalagi kemarin dirinya menjadi narasumber rakornas implementasi PAK yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertempat di Hotel Sultan Jakarta. 

Diakuinya bahwa dalam rangka pelaksanaan PAK di Provinsi Lampung terdapat beberapa permasalahan. 

Diantaranya mata pelajaran muatan lokal wajib PAK belum mendapat pengakuan di Dapodik Kemendikbudristek. 

Kemudian literatur atau referensi yang mendukung dalam pembelajaran PAK masih minim terutama dalam bentuk cetak. 

Belum ada guru yang berlatar belakang pendidikan antikorupsi, guru yang mengampu mata pelajaran PAK belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). 

Guru belum seluruhnya mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) atau Diklat PAK. 

Belum maksimalnya dukungan pelaksanaan PAK oleh lembaga penegak hukum lainnya, contoh program yang dilaksanakan kantin kejujuran. 

Diharapkan agar KPK merekomendasikan mata pelajaran muatan lokal wajib PAK dimasukan di Dapodik. 

Perlu dukungan literatur atau referensi dalam pembelajaran PAK terutama dalam bentuk cetak (KPK) dan Kemendikbudristek). 

Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi dapat membuka program stud pendidikan anti korupsi. 

Agar KPK memperjuangkan guru pengampu mata pelajaran PAK dapat memperoleh tunjangan profesi guru. 

Lalu, agar KPK dan Kemendikbudristek juga memprogramkan bimbingan teknis atau pendidikan dan latihan PAK yang berkelanjutan bagi guru, pengampu mapel PAK. 

Perlu adanya sinergisitas antara KPK, Kemendikbudristek dan lembaga penegak hukum lainnya dalam proses pelaksanaan penanaman sikap atau nilai-nilai anti korupsi.

Halaman
12

Berita Terkini