TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengupayakan agar muatan lokal wajib pendidikan anti korupsi (PAK) bisa dimasukan dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadisdikbud Lampung Sulpakar kepada Tribun Lampung, Kamis (9/12/2021).
Apalagi kemarin dirinya menjadi narasumber rakornas implementasi PAK yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertempat di Hotel Sultan Jakarta.
Diakuinya bahwa dalam rangka pelaksanaan PAK di Provinsi Lampung terdapat beberapa permasalahan.
Diantaranya mata pelajaran muatan lokal wajib PAK belum mendapat pengakuan di Dapodik Kemendikbudristek.
Kemudian literatur atau referensi yang mendukung dalam pembelajaran PAK masih minim terutama dalam bentuk cetak.
Belum ada guru yang berlatar belakang pendidikan antikorupsi, guru yang mengampu mata pelajaran PAK belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Guru belum seluruhnya mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) atau Diklat PAK.
Belum maksimalnya dukungan pelaksanaan PAK oleh lembaga penegak hukum lainnya, contoh program yang dilaksanakan kantin kejujuran.
Diharapkan agar KPK merekomendasikan mata pelajaran muatan lokal wajib PAK dimasukan di Dapodik.
Perlu dukungan literatur atau referensi dalam pembelajaran PAK terutama dalam bentuk cetak (KPK) dan Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi dapat membuka program stud pendidikan anti korupsi.
Agar KPK memperjuangkan guru pengampu mata pelajaran PAK dapat memperoleh tunjangan profesi guru.
Lalu, agar KPK dan Kemendikbudristek juga memprogramkan bimbingan teknis atau pendidikan dan latihan PAK yang berkelanjutan bagi guru, pengampu mapel PAK.
Perlu adanya sinergisitas antara KPK, Kemendikbudristek dan lembaga penegak hukum lainnya dalam proses pelaksanaan penanaman sikap atau nilai-nilai anti korupsi.
Diantaranya yakni jujur, disiplin, tanggung jawab, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, peduli dan berani bagi peserta didik.
PAK di Lampung sudah dilakukan atau diimplementasikan yakni berpedoman pada peraturan Gubernur Lampung nomor 35 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2020 tentang mata pelajaran PAK sebagai muatan lokal wajib pada jenjang SMA dan SMK.
Sebelum ditetapkan, rancangan pergub telah di konsultasikan ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI untuk mendapat fasilitasi peraturan gubernur.
Saran dan masukan tertulis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung atas Rapergub dimaksud dalam surat Nomor : W.9.PP.01.02-3416 tanggal 4 Agustus 2020.
Penyampaian hasil saran dan masukan atas Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub).
Peraturan Bupati /Walikota di 15 Kabupaten/Kota tentang Pendidikan Anti Korupsi bagi satuan pendidikan dasar.
Ketua MKKS SMA Negeri se Lampung Hendra Putra mengatakan bahwa penerapan PAK sebagai muatan lokal telah berjalan satu tahun kebelakang.
Memang mata pelajaran PAK ini disampaikan kepada para siswa setiap satu kali dalam seminggu.
"Setiap sekolah terutama kami di SMAN 2 Bandar Lampung saat ini masih memberdayakan guru-guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan pendidikan agama yang sudah diberikan pemahaman pada awal penerapan PAK ini," kata Hendra yang juga Kepsek SMAN 2 Bandar Lampung.
Pada saat ini para guru masih mampu menerapkan pembelajaran PAK kepada para siswa-siswanya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)