Bandar Lampung

Pengusaha Wajib Pakai PeduliLindungi, Pemprov Lampung Bakal Cabut Izin Operasional Usaha

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aplikasi PeduliLindungi di Bioskop Bandar Lampung. Pengusaha wajib pakai PeduliLindungi, Pemprov Lampung bakal cabut izin operasional usaha.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pelaku usaha serta semua pihak yang menyediakan fasilitas umum, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat wisata untuk menerapkan aplikasi PeduliLingdungi saat libur Tahun Baru.

Hal ini guna menekan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan pada Selasa (28/12/2021).

Ia menegaskan, pihaknya akan mencabut izin operasional fasilitas publik atau tempat usaha tersebut jika tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

"Area publik yang tidak menggunakan atau tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi bila perlu ditutup. Apa sih susahnya memakai aplikasi, karena itukan tujuannya untuk keselamatan bersama," kata Qodratul kepada awak media, Selasa.

Dia menyebut ada beberapa tempat publik yang wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti, fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, serta tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Namun harapan kita jangan sampailah ada yang ditutup hanya karena tidak menggunakan PeduliLindungi. Kita terus lakukan edukasi, pembinaan dan juga imbauan agar semua tetap konsisten menerpakan protokol kesehatan," ujar Qodratul.

Menurut dia, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk mewajiban sarana publik menerepakan PeduliLindungi.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan monitoring ke lapangan secara langsung.

"Pak gubernur sudah membuat edaran ke kabupaten/kota. Kita akan monitor terhadap efektivitas dalam pelaksanaannya. Kita lakukan monitoring baik dari provinsi maupun kita minta juga kabupaten/kota untuk melakukan hal serupa," katanya lagi.

Baca juga: Sebulan Tak Diangkut, Tanah Galian Siring Dikeluhkan Warga Perumnas Way Halim Bandar Lampung

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Lampung Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan menurunkan 200 petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan serta penerapan PeduliLindungi.

"Menjelang pergantian tahun akan dilakukan pengamatan ditempat hiburan, pusat perbelanjaan, tempat wisata. Kita akan lihat penerapan protokol kesehatan dan PeduliLindungi. Ada sekitar 200 orang yang akan diturunkan," tandas Zulkarnain.

Instruksi Wali Kota

Terpisah Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengeluarkan instruksi Nomor 19 Tahun 2021 per 24 Desember 2021.

Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung.

Melalui edaran tersebut Eva meminta seluruh unsur terlibat dalam saling berkoordinasi.

Mulai dari ketua RT/RW, lurah, babinkamtibmas, babinsa, Satpol PP, dinas perrhubungan, PKK, posyandu, hingga tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tenaga kesehatan, karang tahunan dan relawan lainnya.

"Mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi PPKM Level 2 dilakukan dengan menggerakkan satgas Covid-19 tingkat kelurahan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya," tulisnya seperti dikutip Tribun, Selasa (28/12).

Satgas Covid-19 kelurahan sendiri diketuai oleh lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu aparat kelurahan, bhabinkamtibmas, babinsa, tokoh masyarakat, dan mitra kelurahan lainnya.

Dalam instruksi itu disebutkan, pelaksanaan kegiatan di sektor nonesensial/ perkantoran 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Sementara di sektor esensial bisa 100 persen beroperasional dengan pembatasan jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Sektor esensial ini diantaranya kesehatan, bahan pangan, perbankan, industri strategis, tempat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat seperti swalayan dan supermarket (termasuk yang berlokasi di dalam pusat perbelanjaan atau mall). Namun untuk kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan prokes ketat.

Mengenai operasional pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, hingga cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat patuh 5M dengan jam operasional mulai pukul 07.00-17.00 WIB.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, angkringan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 07.00-22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kegiatan di tempat wisata bahkan hanya boleh menerima pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas yang ada dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk diskotik, karaoke, hingga pelaksanaan kegiatan seni budaya ditutup sementara waktu.

Instruksi ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Sulis Setia Markhamah)

Berita Terkini