TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kios pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Bukit Tinggi dan Jalan Batu Sangkar, kawasan Pasar Bambu Kuning, Tanjungkarang, Bandar Lampung ditertibkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis (30/12/2021).
Pantauan Tribunlampung.co.id, kios milik pedagang yang jumlahnya sekitar puluhan itu dirobohkan menggunakan dua unit alat berat.
Sempat terlihat adanya perlawanan dari beberapa pedagang yang menghuni kios yang dibangun menggunakan tripleks, kayu, dan seng itu.
Terlebih mereka juga tengah melakukan pengemasan barang-barang dagangan.
Namun akhirnya pedagang hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat banyak menyaksikan kiosnya dirobohkan menggunakan eksavator berwarna oranye.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Tawarkan Kios Lantai 2 dan 3 Pasar Bambu Kuning, PKL Tetap Tolak Penataan
"Ini jalan saya cari rejeki untuk keluarga," tutur salah satu pedagang yang terlihat lesu melihat kiosnya harus dirobohkan di depan mata.
Dalam penertiban tersebut, Pemkot Bandar Lampung melibatkan anggota satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas kebersihan, juga pengawasan dari pihak kepolisian maupun TNI.
Nampak material kios yang sudah roboh diangkut oleh petugas kebersihan menggunakan armada dumtruck.
Terlihat juga pemilik kios yang berupaya menyelamatkan material bangunan kios yang masih bisa diselamatkan sebelum diangkut oleh petugas. Kios-kios ini sendiri mulanya dibangun menempel pada bagian dinding Pasar Bambu Kuning sebelum akhirnya ditertibkan oleh pemerintah.
( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )