Kini keduanya kembali menjalani proses sidang perceraian, meski hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing.
Dalam surat gugatan cerai, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purbasari menyebut bahwa kliennya tidak menuntut harta gono gini kepada Aldi Bragi.
Ririn, kata Riri, hanya meminta hak asuh anak jatuh ditangannya.
Sedangkan Aldi Bragi, tambah Riri, meminta hak wali anak.
“Yang jadi masalah adalah mengenai hak asuh anak, meskipun dalam gugatannya dalam permohonan talak dan kesepakatan bersama, Aldi mengajukan hak wali ya, bukan hak asuh,” kata Riri Purbasari dikutip Sabtu (18/12/2021).
“Kalau RIrin dari awal memang sudah mengajukan hak asuh anak,” sambungnya.
Menurut Riri, hal itu diambil juga lantaran Aldi Bragi juga terbukti dalam persidangan tidak memiliki penghasilan tetap.
Hal tersebut terlihat dalam persidangan di mana masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan di hadapan majelis hakim.
Riri menyebut bahwa suami Ririn ini tidak bisa membuktikan jika memiliki pekerjaan tetap.
“Sepanjang proses persidangan, Aldi Bragi telah gagal membuktikan bahwa dia memiliki penghasilan tetap. Berbeda dengan Ririn, yang bisa membuktikan kalau Ririn memiliki sumber penghasilan tetap,” ujar Riri.
Menurut Riri, pembuktian itu sangat diperlukan untuk pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai.
Bahkan, tambah Riri, dalam bentuk pembuktian Aldi tidak mengajukan bahwa dia memiliki penghasilan.
Dengan kata lain, kemampuan financial itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak.
Meski sepakat bercerai, Aldi Bragi belum memastikan besaran nafkah yang akan diberikan kepada Ririn Dwi Ariyanti dan anak-anaknya.
“Mengenai nafkah untuk anak-anak harusnya ada ya, tetapi hingga tadi memang kan itu sesuatu hal yang harus diajukan termasuk iddah dan mut’ah.
Jadi hak termohon yang sudah berulang kali diingatkan juga oleh majelis hakim tetapi sampai tadi ternyata belum pernah ada,” beber Riri.
Sehingga, besaran nafkah yang akan diberikan kepada Ririn dan anak-anaknya belum diputuskan.
Kuasa hukum Ririn lainnya, Andriansyah menyebut, hal tersebut sebenarnya bisa langsung diputusan oleh majelis hakim.
Hanya saja, kata Andriansyah, Aldi Bragi diberi kesempatan untuk mematok besaran nafkah itu sendiri oleh majelis hakim.
“Sebenarnya bisa saja diputus hakim. Tapi majelis hakim kan sangat bijak, makanya beliau memberikan kepada pemohon dan termohon untuk diselesaikan,” kata Andriansyah.
Oleh karena itu, majelis hakim meminta pihak Aldi Bragi untuk segera memutuskan besaran nafkah untuk Ririn Dwi Ariyanti.
Hal tersebut berkaitan dengan kelanjutan sidang, mengingat sidang perceraian keduanya ini tidak ada yang menuntut harta gono gini.
Untuk besaran nafkah, kata Andriansyah, RIrin tidak menyebutkan nominal nafkah yang harus diberikan oleh Aldi.
Hal itu lantaran, Ririn Dwi Ariyanti dinyatakan telah memiliki penghasilan dan rumah sendiri.
Dengan kata lain, Ririn telah mandiri secara financial.
“Tidak pernah menyebutka harus sekian. Dari awal menikah, Ririn kan sudah punya pekerjaan. Bahkan rumah Ririn juga sudah punya,” ujar Andriansyah.
“Yang meminta adalah hukum dan Majelis Hakim yang meminta, agar putusannya bisa sesuai harapan para pihak,” lanjutnya.(Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar