Pesawaran

Pelaku Rudapaksa Pelajar Putri Asal Pringsewu Lampung Diringkus Setelah Menghilang 1,5 Tahun

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: Hanif Mustafa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rudapaksa pelajar putri asal Pringsewu tidak dapat berkutik dihadapan petugas Satreskrim Polres Pesawaran

Kanit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori langsung memimpin tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Alhasil pelaku S digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

S pun terancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C )

Berita Terkini