Kanit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori langsung memimpin tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Alhasil pelaku S digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S pun terancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C )