Lampung Selatan

PTMT di Lampung Selatan Resmi Diperpanjang 3-31 Januari 2022

Penulis: Dominius Desmantri Barus
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadisdik Lamsel Yespi Cory

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Lampung Selatan resmi diperpanjang 3 -31 Januari 2022.

Itu berdasarkan surat edaran nomor 1 tahun 2022 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)  di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) kriteria level 1 di Kabupaten Lampung Selatan.

Ini juga berdasarkan SKB 4 Menteri yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),

Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua,

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Yespi Cory mengatakan perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan mulai 3 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022.

Baca juga: Peserta Didik dan Guru dari Zona Merah di Lamsel Bertugas Secara Daring 

"Pembelajaran tatap muka terbatas resmi kita perpanjang. Walaupun terbatas, siswa sudah tidak lagi belajar dari rumah, online ataupun daring. Hanya saja masih ada pembatasan jumlah siswa yang hadir yakni sebanyak 50 persen dari kapasitas kelas. Dan pembagian jadwalnya dibagi 2 shift," kata Yespi, Minggu (9/1/2022).

Yespi mengatakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, dan lainnya menyesuaikan dengan aturan pada SKB 4 menteri tersebut.

"Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, zona kuning dan zona orange SMA/SMK sederajat, SMP sederajat, SD sederajat melaksanakan kegiatan belajar dengan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 18 orang perkelas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.

"SDLB, MILD, SMPLB dan SMLB, MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan 100 persen orang dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter)," jelasnya

"Sedangkan Paud melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m," sambungnya.

Yespi mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memperhatikan zonasi resiko Covid-19 per Desa/Kelurahan.

"Dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan menggunakan kurikulum dalam kondisi khusus sesuai dengan SKB 4 (empat) Menteri Nomor: 05/KB/2021, Nomor: 1347 Tahun 2021, nomor: HK 01.08/MENKES/6678/2021, nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona virus discase 2019 (covid-19)," katanya

"Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen. Paling banyak 80 persen. Dan capaian vaksinasi dosis 2  warga lanjut usia paling sedikit 40 persen. Paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten," jelasnya.

"Peserta didik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tersebut minimal 80 persen telah divaksin Covid19," sambungnya.

Halaman
12

Berita Terkini