TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung 2021-2040 disebut telah mendapat nomor dari gubernur.
Dengan begitu, perubahan atas rancangan tersebut akan sulit untuk dilakukan.
"Sudah dinomor, yakni Nomor 4 Tahun 2021. Sekarang tinggal tunggu diundangkan," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Bandar Lampung Yustam Effendi, Kamis (13/1/2022).
"Itu tertanda tangan pada 24 Desember 2021 kemaren," lanjut dia.
Baca juga: Barlian Mansyur Akan Duduki Posisi Strategis di DPD NasDem Bandar Lampung
Ia menyebut, aperda tersebut akan dilanjutkan ke kementerian terkait sebagai tembusan.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )