Lampung Utara

Dibawa ke Gubuk, Gadis di Lampung Utara Jadi Korban Rudapaksa Pemuda yang Dikenalnya di Facebook

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berawal kenalan di Facebook, gadis di Lampung Utara dibawa ke gubuk lalu dirudapaksa.

Lalu keduanya melewati jalan kebun dan diputar jauh oleh pelaku hingga akhirnya keduanya tiba di sebuah gubuk.

Korban Mawar sempat bertanya kepada pelaku, "Mau apa kamu?". 

“Saat itu korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak minta tolong,” kata kapolsek, Kamis (13/1/2021).

Akibat dorongan dan teriakan korban, kemudian pelaku memukul wajah korban sebanyak dua kali sehingga membuat korban terjatuh.

Pelaku kemudian meminta korban diam, namun korban masih tetap berusaha memberontak sehingga membuat pelaku memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya.

“Kemudian PS dengan leluasa merudapaksa korban,” kata Ono.

Ia mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun. 

Empat Pelaku Rudapaksa di Way Kanan Diamankan Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan meringkus empat tersangka rudapaksa anak di bawah umur, Selasa (11/1/2022). 

Keempatnya yakni JS (18), AN (24), ES (32) dan OD (26) yang berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra. 

“Sudah dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat 14 Januari 2022.

Andre mengungkapkan, kronologi rudapaksa anak di bawah umur tersebut terjadi pada Jumat, (7/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Awalnya tersangka JS menghubungi korban yang baru berusia 12 tahun melalui WhatsApp untuk berkunjung ke rumahnya. 

JS kemudian datang menjemput menggunakan sepeda motor di depan sebuah masjid. 

Halaman
123

Berita Terkini