Namun, karena niat jahat tersangka, korban justru dibawa ke gubuk yang ada di tengah kebun kopi di Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Setibanya di sana, JS melancarkan aksi kejinya pada korban.
Tak sendirian, di sana juga ada ketiga tersangka lainnya AN, ES dan OD, yang secara bergantian merudapaksa korban.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Namun, karena aksinya dilakukan secara bersama-sama dan pelakunya lebih dari satu orang, maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)