Lampung Utara

Dibawa ke Gubuk, Gadis di Lampung Utara Jadi Korban Rudapaksa Pemuda yang Dikenalnya di Facebook

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berawal kenalan di Facebook, gadis di Lampung Utara dibawa ke gubuk lalu dirudapaksa.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA – Bermula saling kenal lewat media sosial Facebook, seorang gadis di Abung Barat, Lampung Utara menjadi korban rudapaksa.

Pelaku merupakan pemuda berinisial PS alias PF (22) yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.

Polisi dari Polsek Abung Barat telah menangkap PS (22) yang jadi pelaku rudapaksa tersebut.

Pelaku melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban berinisial Mawar (bukan nama sebenarnya yang berusia 21, pada dua pekan lalu.

Aksi pelaku terjadi di sebuah gubuk yang berada di kebun warga di Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara.

Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkannya ke Polsek Abung Barat, pada Selasa (28/12/2021) lalu.

Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pelaku berinisial PS alias PF (22), warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara.

Dikatakannya, peristiwa rudapaksa terjadi di sebuah gubuk di kebun warga pada Jumat (24/12/2021) silam.

Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Bambang Tri di Gang Akasia, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan pada Minggu (9/1/2021), sekira pukul 23.30 WIB.

Saat ini pelaku telah berada di Mapolsek Abung barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menuturkan, kronologis kejadian bermula perkenalan korban Mawar dengan pelaku PS melalui media sosial Facebook, pada Rabu (22/12/2021) dan berlanjut saling chating di WhatsApp.

Selanjutnya pada Jumat (24/12/2021) sekira pukul 16.45 WIB, pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor.

Saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi.

Lalu pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanya pun berboncengan.

Namun saat di tengah jalan tiba-tba pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orangtuanya dengan alasan motor orangtuanya kehabisan BBM.

Lalu keduanya melewati jalan kebun dan diputar jauh oleh pelaku hingga akhirnya keduanya tiba di sebuah gubuk.

Korban Mawar sempat bertanya kepada pelaku, "Mau apa kamu?". 

“Saat itu korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak minta tolong,” kata kapolsek, Kamis (13/1/2021).

Akibat dorongan dan teriakan korban, kemudian pelaku memukul wajah korban sebanyak dua kali sehingga membuat korban terjatuh.

Pelaku kemudian meminta korban diam, namun korban masih tetap berusaha memberontak sehingga membuat pelaku memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya.

“Kemudian PS dengan leluasa merudapaksa korban,” kata Ono.

Ia mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun. 

Empat Pelaku Rudapaksa di Way Kanan Diamankan Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan meringkus empat tersangka rudapaksa anak di bawah umur, Selasa (11/1/2022). 

Keempatnya yakni JS (18), AN (24), ES (32) dan OD (26) yang berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra. 

“Sudah dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat 14 Januari 2022.

Andre mengungkapkan, kronologi rudapaksa anak di bawah umur tersebut terjadi pada Jumat, (7/1/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Awalnya tersangka JS menghubungi korban yang baru berusia 12 tahun melalui WhatsApp untuk berkunjung ke rumahnya. 

JS kemudian datang menjemput menggunakan sepeda motor di depan sebuah masjid. 

Namun, karena niat jahat tersangka, korban justru dibawa ke gubuk yang ada di tengah kebun kopi di Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Setibanya di sana, JS melancarkan aksi kejinya pada korban.

Tak sendirian, di sana juga ada ketiga tersangka lainnya AN, ES dan OD, yang secara bergantian merudapaksa korban. 

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polres Way Kanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Namun, karena aksinya dilakukan secara bersama-sama dan pelakunya lebih dari satu orang, maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini