Lampung Barat

Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Diskoperindag Lampung Barat Ketatkan Pengawasan

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Diskoperindag Lampung Barat Ketatkan Pengawasan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu per liter mulai hari ini, Rabu (19/1/2022).

Secara teknis, kebijakan tersebut berlaku untuk minyak goreng kemasan premium maupun sederhana.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat Tri Umaryani. 

"Sesuai dengan arahan pemerintah per 19 Januari 2022, harga minyak goreng kemasan kini di satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter," kata dia saat di kantornya, Rabu (20/1/2022).

"Untuk saat ini, sudah berlaku di pasar-pasar modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)," sambungnya.

Baca juga: Terapkan PPKM Level 2, Forkopimda Lampung Barat Rakor Bahas Pencapaian Vaksinasi Covid 

Terkait hal tersebut, Tri mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pengawasan ke sejumlah wilayah di Lampung Barat.

"Kita juga sedang melakukan pengawasan ke berbagai tempat, mengimbau kepada seluruh kecamatan untuk melakukan pemantauan di wilayah masing-masing," ungkapnya.

Bagi toko grosiran, ia mengatakan, diberikan waktu selama sepekan guna menghabiskan stok minyak goreng.

"Diharapkan, kepada distributor untuk berkoordinasi kepada perusahaan distributornya apakah ada kebijakan khusus bagi distributor," ujarnya.

"Untuk pelaku UMKM juga jangan panik karena diberikan waktu 1 minggu untuk menghabiskan stok," tambah dia.

Baca juga: Pencanangan Vaksinasi Anak di Lampung Barat, Kapolres Lampung Barat Bawa 4 Superhero 

Sedangkan, bagi toko-toko kecil yang menjual minyak goreng, kata Tri, belum ada kebijakan khusus.

Ia menyatakan, jika ditemui suatu pelanggaran oleh oknum-oknum tertentu terkait dengan penerapan kebijakan ini, agar segera dilaporkan ke pihak Satgas Pangan.

"Masyarakat juga dibutuhkan untuk melakukan pengawasan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh toko-toko modern penjual minyak goreng yang tergabung di dalam Aprindo," katanya.

"Jika ditemui pelanggaran, segera dilaporkan ke Diskoperindag agar segera ditindaklanjuti," tegas Tri.

Tri menyampaikan, untuk saat ini, pembelian minyak goreng di Lampung Barat dibatasi.

Halaman
12

Berita Terkini