Pupuk Ilegal di Lampung

Produsen Pupuk Ilegal di Pringsewu Sengaja Cantumkan NIB dan NPWP untuk Kelabui Petani

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Produsen pupuk ilegal di Pringsewu sengaja cantumkan NIB dan NPWP untuk kelabui petani.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Dit Reskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan ratusan pupuk ilegal tanpa menahan pelaku.

Dirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam konferensi pers di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022) mengatakan bahwa PT GAJ selaku produsen pupuk Ilegal tersebut juga nekat mencantumkan NIB (Nomor Induk Berusaha) ilegal.

"Jadi PT GAJ ini sengaja membuat dan mencetak NIB itu pada masing-masing kemasan tadi dan seolah-olah terdaftar di Kementerian Pertanian untuk mengelabui petani," kata AKBP Popon.

Lalu selain sengaja mencantumkan NIB palsuĀ  912010751756 juga ada NPWP 91.239.326.1-325.00 pada masing-masing kemasan produk.

"Jadi manajemen PT GAJ ini sengaja mencantumkan nomor NIB dan NPWP, kemudianĀ  diperjualbelikan di daerah Pringsewu," kata Popon didampingi Kabid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat.

Peredaran hanya di Pringsewu

Polda Lampung mengamankan pupuk ilegal yang diedarkan oleh PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) yang beralamat di Pering Kumpul Pringsewu.

Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022) mengatakan bahwa PT GAJ sudah sejak 2019 edarkan pupuk ilegal silam di Kabupaten Pringsewu.

"Kalau pemasaran atau peredaran pupuk ilegal ini hanya baru di Kabupaten Pringsewu, belum ke daerah yang lainnya," kata AKBP Popon.

Selain barang bukti sekitar 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat siap jual terdiri dari beberapa merek dan kemasan.

Baca juga: Polda Lampung Belum Hadirkan Manajemen Pupuk Ilegal, Tersangka Masih Pendalaman

Ada juga 880 liter pupuk cair dan 529 pcs pupuk serbuk yang siap jual, terdiri berbagai merek dan kemasan.

Kemudian alat-alat pembuat atau pengemasan pupuk yang terdiri dari label, kemasan, karung, botol dan mesin jahit karung.

Tersangka Masih Pendalaman

Polda Lampung belum menghadirkan manajemen PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) terkait diamankannya pupuk ilegal pada ekspos yang digelar di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada awak media di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).

Halaman
12

Berita Terkini