Tahanan Kabur di Tanggamus

Buru 4 Tahanan Kabur, Polres Tanggamus Bentuk Tim Gabungan

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Polres Tanggamus telah membentuk tim gabungan memburu empat tahanan kabur dari sel Polsek Pulau Panggung.

Selanjutnya keempat tahanan kabur yang belum tertangkap berinisial BU alias Bul (24), HR (18), RI (28) warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu dan HE (31), warga Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa, Kec. Pulau Panggung 

Kelima tahanan tersebut ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang sedang dalam proses penyidikan sesuai laporan polisi tanggal 18 Desember 2021 atas nama pelapor Eva Diana Sari.

5 Tahanan Kabur

Diberitakan sebelumnya, lima tahanan Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus kabur seusai memanjat dan memotong jeruji besi tempat berjemur tahanan polsek. 

Baca juga: Kapolsek Pontianak Utara Dicopot Gegara 2 Tahanan Kabur Pakai Sendok

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan, insiden kelima tahanan kabur pada Selasa 25 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

"Kelima tahanan Polsek Pulau Panggung melarikan diri dengan cara memanjat dinding dan memotong jeruji besi atas ruangan olah raga dan berjemur tahanan," kata Satya, Selasa (25/1/2022) malam. 

Ia menambahkan, pemotongan besi oleh para tahanan menggunakan gergaji besi kemudian turun menggunakan tali yang sengaja dibuat dari sobekan kain yang disambung. 

"Di lokasi ditemukan gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong besi ruang tahanan dan sedang dilakukan pendalaman terkait siapa yang membantu memberikan gergaji tersebut hingga bisa berada di ruang tahanan," ujar Satya. 

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat adanya dugaan kelalaian petugas jaga tahanan atau petugas piket polsek. 

"Diduga kelalaian petugas. Dan saat ini tim gabungan Reskrim dan Polsek maupun Polres masih berada di lapangan untuk mencari keberadaan tahanan yang melarikan diri," jelas Satya. 

Ia juga mengimbau para tahanan untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. 

"Kami imbau agar menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Satya. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Berita Terkini