Upaya yang dilakukan untuk mengatisipasi kejadian luar biasa (KLB) DBD diwilayah Lampung yakni sesuai regulasi adanya SE Gubernur Lampung tentang kesiap-siagaan antisipasi peningkatan kasus DBD.
Dan juga adanya SE Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi tentang kesiap-siagaan antisipasi peningkatan kasus DBD.
Distribusi logistik terkait penanggulangan DBD ke 15 kabupaten/kota, sosialisasi tentang PSN 3 M Plus dan gerakan satu rumah satu jumatik.
Dengan pemantauan jentik berkala, memaksimalkan surveilans demam dengue (DD), koordinasi dengan lintas sektor hingga promosi kesehatan (promkes).
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)