Berita Terkini Nasional

Uang Rp 75 Ribu yang Diburu Kolektor dan Dihargai Rp 40 Juta Punya Ciri Khusus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang Rp 75 ribu. Berikut ini ciri khusus atau syarat utama uang Rp 75 ribu yang diburu kolektor dan dihargai Rp 40 juta per lembar.

Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI itu pun diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.

Uang kertas 75 ribu Tahun Emisi 2020 pun diundangkan tanggal 14 Agustus 2020.

Pecahan ini dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.

UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan itu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Uang Rp 2.000 dihargai Rp 65 juta

Sebelumnya diberitakan, seorang kolektor mencari uang Rp 2.000 salah cetak. Dirinya mengatakan, akan membayar Rp 65 juta untuk setiap lembar uang.

Setelah beberapa waktu lalu uang koin Rp 500 viral, kini uang kertas Rp 2.000 diburu kolektor, siap dibayar Rp 65 juta.

Saat ini uang Rp 2.000 kertas yang dicari kolektor tersebut masih berlaku menjadi alat pembayaran yang sah dalam sehari-hari.

Uang kertas yang dicari dan memiliki harga selangit itu merupakan uang yang salah cetak.

Bisa saja salah cetak karena salah potong ataupun tinta yang tidak keluar semua membuat uang tersebut berbeda.

Seperti yang disampaikan kolektor ini di kanal YouTube-nya.

Mengutip YouTuber FERNANDO D. OFFICIAL, berikut ini ciri uang Rp 2.000 yang tengah ia cari.

Uang itu disebutkannya sebagaimana dalam judul merupakan uang salah cetak.

"SAYA BELI 60 JUTA UNTUK UANG SALAH CETAK," judul video yang diunggah pada 30 Oktober 2021 dan dikutip BangkaPos.com pada Selasa 9 November 2021.

Di awal video kolektor itu memastikan bahwa dirinya siap dituntut ke jalur hukum jika berbohong akan uang-uang yang dibelinya dengan harga jutaan.

Halaman
1234

Berita Terkini