Berita Terkini Nasional

Jabatan Panglima TNI Bisa Diperpanjang hingga 2024, Jenderal Andika Perkasa Didukung Maju Pilpres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI, Sabtu (6/11/2021). Jika jabatan Panglima TNI yang disandang Jenderal Andika Perkasa diperpanjang hingga 2024 dan dukungan untuk maju Pilpres 2024 sudah dikantongi, maka menantu AM Hendropriyono ini punya modal politik yang besar.

Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.

"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," tutur Rizal.

Sebelumnya, permohonan gugatan terhadap UU TNI dengan nomor gugatan 62/PUU/-XIX/2021 dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang.

Salah satu pemohon adalah Euis Kurniasih yang tercatat sebagai pensiunan anggota TNI.

Dalam gugatannya para pemohon meminta MK mengubah ketentuan masa pensiun anggota TNI pada pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI.

Mereka ingin masa pensiun anggota TNI disamakan dengan masa pensiun anggota Polri.

Dalam lanjutan sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR RI, dan Pihak Terkait, Selasa (8/2/2022) kemarin, Jenderal Andika Perkasa sebagai Pihak Terkait meminta MK agar memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota TNI ini.

Andika tak memberi dukungan atau penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan anggotanya tersebut, namun dia menyerahkan putusan kepada para hakim konstitusi.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," kata Andika dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Andika tak banyak mengungkapkan pendapat soal gugatan tersebut. Dia hanya memaparkan fakta bahwa revisi Undang-Undang TNI telah masuk dalam rencana pemerintah dan DPR.

Menurutnya, salah satu poin yang akan direvisi adalah soal batas masa pensiun anggota TNI.

Dia pun memohon izin kepada majelis hakim untuk tak membaca seluruh naskah keterangan karena proses revisi masih berjalan.

"Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU sehingga yang kami sampaikan di sini pun pasti akan mengalami perubahan," ujar Andika.

Sedangkan DPR RI yang diwakili oleh anggota Komisi Arteria Dahlan mengatakan pengaturan masa pensiun anggota TNI tak inkonstitusional dan merupakan wewenang pembentuk undang-undang, termasuk Dewan, untuk memprosesnya.

Arteria mengutip beberapa putusan MK sejak 2007 tentang aturan masa pensiun anggota TNI di UU TNI. Dia menyampaikan MK selalu menyatakan aturan itu adalah wewenang DPR.

Halaman
1234

Berita Terkini