Lampung Selatan

Jelang Hari Valentine, Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Lakukan Sidak Tempat Wisata

Penulis: Dominius Desmantri Barus
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jelang hari Valentine Satgas Covid-19 Lampung Selatan melakukan patroli protokol kesehatan (Prokes) ke sejumlah destinasi wisata yang ada di Lampung Selatan, pada Sabtu (12/2/2022).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jelang hari Valentine Satgas Covid-19 Lampung Selatan melakukan patroli protokol kesehatan (Prokes) ke sejumlah destinasi wisata yang ada di Lampung Selatan, pada Sabtu (12/2/2022).

Kegiatan sidak ke sejumlah destinasi wisata tersebut, merupakan tindaklanjut dari Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penegakan Aplikasi PeduliLindungi.

Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 Tanggal 8 Februari 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun destinasi wisata yang ditinjau yaitu Pantai Pasir Putih dan Pantai Tanjung Selaki yang terletak di Kecamatan Katibung.

Kemudian Pantai Arang, Pantai Marina, Pantai Grand Elty Krakatoa Resort dan Pantai Kedu Warna yang terletak di Kecamatan Kalianda dan terakhir yakni Pantai Minang Rua yang terletak di Kecamatan Bakauheni.

Baca juga: Update Kasus Baru Covid-19 di Lampung, Ada 468 Kasus Baru pada Hari Ini

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan, adanya peningkatan kasus covid-19 di beberapa daerah termasuk Lampung Selatan, membuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun semakin meningkat.

"Saat ini seluruh kabupaten atau kota di Lampung menerapkan PPKM level 2. Oleh karena itu, Satgas Covid-19 terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang diperkirakan akan menjadi pusat keramaian,” kata Badruzzaman, pada Sabtu (12/2/2022)

Dikatakannya, hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya menjaga prokes pada situasi pandemi seperti sekarang ini.

Badruzzaman menambahkan, mengenai beberapa hal yang wajib diterapkan pada destinasi wisata, yaitu penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai pengatur mobilitas pengunjung dengan batas maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Kemudian, tidak menyediakan hiburan live musik, makanan prasmanan, penerapan prokes seperti tersedianya alat cek suhu tubuh (termogun).”

Baca juga: Meski Statrus PPKM Level 2, Pemkab Mesuji Belum Lakukan Kebijakan WFH

“Menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer serta penerapan prokes dari para pengolola tempat wisata maupun para pengunjung yang datang," jelasnya.

Badruzzaman beserta jajaran Satgas covid-19 Lampung Selatan mengimbau kepada para pengelola wisata, agar dapat bersinergi dalam mempertanggungjawabkan pengendalian penyebaran covid-19, sehingga diharapkan mampu memutus rantai penularan vurus korona ditengah masyarakat.

Badruzzaman mengatakan dari 7 destinasi wisata pantai yang telah ditinjau, sebagian telah secara disiplin dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Dari beberapa tempat yang telah kita lihat pada hari ini, Alhamdulillah kebetulan juga tidak terlalu ramai dan sebagian juga sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya

"Kemudian juga kondisi didalam masih ada beberapa yang kurang kesadaran, masih tetap kita ingatkan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini