Mesuji
Meski Statrus PPKM Level 2, Pemkab Mesuji Belum Lakukan Kebijakan WFH
Kabupaten Mesuji masih belum mengambil kebijakan tentang penerapan Work From Home (WFH), meski saat ini status PPKM Level 2.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI – Kabupaten Mesuji masih belum mengambil kebijakan tentang penerapan Work From Home (WFH), meski saat ini status PPKM Level 2.
Penetapan PPKM Level 2 tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2 Covid-19 di Provinsi Lampung.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Mesuji Angga Pramudita mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih merusumkan edaran terkait dengan penerapan PPKM Level 2.
"Sampai saat ini belum ada petunjuk terkait WFH 100 persen ataupun 50 persen di lingkup Pemkab Mesuji," kata dia saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri RI pada rapat koordinasi terbatas tanggal 5 Februari 2022 lalu, kepala daerah dapat mengambil kebijakan terkait penyebaran Covid-19 di daerahnya.
Baca juga: Diancam Duduki Tanah Adat, Pelaku Pemerasan di Mesuji Lampung Minta Tali Asih Rp 10 Juta
Hal itu melihat dari situasi dan kondisi penyebaran di daerah masing-masing. (Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf)