TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Susanti (36), warga Jati Agung, Lampung Selatan, mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kejari Lampung Selatan.
Susanti merupakan tersangka penganiayaan terhadap kerabatnya sendiri.
Ia memukul kepala saudaranya karena utang.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terhadap perkara nomor PR -/L.8.11/Dsp.1/02/2022 pada Selasa 15 Februari 2022 pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan.
Baca juga: Bebas dari Tuntutan Lewat Restorative Justice, Buruh Mesuji Lampung Diantar Jaksa Sampai Rumah
Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati mengatakan, penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan atas nama Susanti dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Tersangka atas nama Susanti disangka telah melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat (1) ke-1 terhadap korban atas nama Resdiana.
"Bahwa perkara yang dimaksud kami ajukan permohonan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan karena terpenuhinya syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Dwi, Selasa (15/2/2022).
"Beberapa kriteria untuk menerapak restorative justice telah terpenuhi, yakni berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b bahwa ancaman pidana pasal 351 ayat 1 KUHP adalah dua tahun dan delapan bulan, tidak lebih dari lima tahun," jelasnya.
Dwi mengatakan, berdasarkan pasal 4 ayat 1 penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek.
Baca juga: BREAKING NEWS Buruh Karet Mesuji Lampung Menangis Usai Bebas dari Tuntutan Lewat Restorative Justice
Salah satunya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.
"Selain itu, restorative justice bertujuan untuk menghindari stigma negatif dari masyarakat. Penghindaran pembalasan, respons dan keharmonisan masyarakat dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum," katanya.
Dwi menambahkan, dalam ayat 2 penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan mempertimbangkan subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana.
"Latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana. Cost and benefit penanganan perkara. Pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa pada 27 Januari 2022 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang pukti dari Polsek Jati Agung kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Sudah dilakukan upaya perdamaian antara tersangka atas nama Susanti dan korban Resdiana di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang dihadiri oleh pihak keluarga korban, pihak keluarga tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan Kepala Desa Karang Anyar.