Polisi Bongkar Sindikat Curanmor

Sudah Berlangsung Selama 2 Tahun, Sindikat Curanmor Telah Menjual 150 Unit Motor Hasil Curian

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap 3 orang pelaku sindikat curanmor. Terhitung dari tahun 2020 - 2022, sindikat ini sudah berhasil menjual sekitar 150 unit sepeda motor yang dilengkapi dengan STNK palsu.

Saidi menambahkan, pengungkapan sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen kendaraan tersebut hasil dari pengembangan yang dilakukan pihaknya.

Dari keterangan sejumlah tersangka yang lebih dulu diamankan, akhirnya diketahui sindikat penampung motor motor hasil curian tersebut.

Saidi menjelaskan, masing masing tersangka bakal dijerat dengan pasal berbeda.

"Dikenakan pasal 363, pasal 480 dan pasal 266 KUHPidana," kata Saidi.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berita Terkini