Saidi menambahkan, pengungkapan sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen kendaraan tersebut hasil dari pengembangan yang dilakukan pihaknya.
Dari keterangan sejumlah tersangka yang lebih dulu diamankan, akhirnya diketahui sindikat penampung motor motor hasil curian tersebut.
Saidi menjelaskan, masing masing tersangka bakal dijerat dengan pasal berbeda.
"Dikenakan pasal 363, pasal 480 dan pasal 266 KUHPidana," kata Saidi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)