Prostitusi di Pringsewu

Pengakuan Petani di Pringsewu Jalankan Bisnis Prostitusi di Rumahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumani (55), seorang petani di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung, diamankan di Polsek Pringsewu Kota.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Jumani (55), seorang petani di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung, menjalankan bisnis prostitusi di rumahnya.

Apa motifnya?

Ia mengaku terpaksa menjalankan bisnis esek-esek karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Jumani mengaku menyediakan perempuan panggilan di rumahnya karena adanya peluang.

Mengingat, beberapa temannya meminta kepadanya untuk dicarikan PSK.

Baca juga: Breaking News Bongkar Prostitusi di Pringsewu Lampung, Polisi Amankan Petani sebagai Muncikari

"Kadang-kadang kasihan temen, nyari-nyari (PSK) nggak ada. Ya sudahlah saya yang nyariin," katanya di hadapan penyidik Polsek Pringsewu Kota, Jumat (18/2/2022).

Di mematok tarif Rp 200 ribu untuk pelanggannya.

Uang sewa kamar Rp 50 ribu masuk ke kantong Jumani.

Sedangkan si PSK mendapatkan bagian Rp 150 ribu.

Atas perbuatannya itu, kini Jumani harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

 

Bisnis Esek-esek di Rumah

Jumani (55), seorang petani di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung, menjalankan bisnis esek-esek di rumahnya sendiri.

Jumani tidak bisa mengelak saat Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota mendatangi rumahnya, Kamis (17/2/2022) pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Cassandra Angelie Jadi Tersangka Prostitusi Online, Tanda Merah di Leher Jadi Sorotan

Ia mengaku sudah menerima dua pria hidung belang untuk berhubungan dengan seorang PSK berinisial M (34).

Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, Jumani menjalankan bisnis itu di rumahnya.

Mirisnya lagi, Jumani tidak sendirian tinggal di rumah tersebut, melainkan bersama keluarganya.

 

Tarif Rp 200 Ribu

Jumani diamankan polisi karena menjadi muncikari.

Penangkapan Jumani bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan praktik prostitusi di kediaman Jumani.

Lantas petugas Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan dan mendapati adanya kegiatan prostitusi itu.

"Tersangka menyediakan jasa PSK (pekerja seks komersial) serta menyewakan tempat," ujar Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio dalam ekspose, Jumat (18/2/2022).

Modusnya, kata Doni, pelaku menghubungi PSK setelah mendapat pelanggan.

Kepada pria hidung belang, Jumani menawarkan jasa PSK dengan tarif Rp 200 ribu.

Dari setiap transaksi tersebut, Jumani mendapat imbalan Rp 50 ribu dari sewa kamar.

"Sebelum diamankan, tersangka sudah menerima dua orang tamu untuk melakukan hubungan dengan seorang PSK berinisial M," ucapnya.

Jumani digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota dengan barang bukti tiga handphone, uang tunai Rp 200 ribu, sepeda motor, tisu bekas pakai, dan seprei.

Polisi membongkar praktik prostitusi yang terjadi di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Saat ini perkara tersebut sedang dalam penyidikan Polsek Pringsewu Kota.

Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengekspose perkara prostitusi tersebut, Jumat (18/2/2022).

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )

Berita Terkini