Suami Nora Alexandra itu mengklaim Adam Deni sempat berbohong saat memberikan kesaksian yang membuat dirinya kini berurusan dengan hukum untuk kali kedua.
“Jadi makanya besok-besok kalau di bawah sumpah Al-quran jangan bohong. Jangan terlalu sombong. Jangan terlalu jumawa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar penangkapan Adam Deni telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Ya, berkat laporan Adam Deni, Jerinx kini berada di bui dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai akibat, Jerinx untuk sementara waktu harus menahan rindu terhadap sang istri, Nora Alexandra.
Diberitakan, pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.
Ia diamankan polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
“Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan.
Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
“Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Baca juga: Nora Alexandra Kaget Suaminya Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx: Sudah Bisa Menebak Arahnya
Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas dia.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )