Berita Terkini Artis

Nora Alexandra Kaget Suaminya Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx: Sudah Bisa Menebak Arahnya

Jerinx mengaku tak kaget dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jerinx mengaku sudah bisa menebak dan mempersiapkan segala kemungk

Editor: Hanif Mustafa
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx mengaku tak kaget dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Jerinx mengaku tak kaget dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jerinx mengaku sudah bisa menebak dan mempersiapkan segala kemungkinan yang akan terjadi.

Sebagaimana diketahui Jerinx dituntut dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. 

Terkait tuntutan JPU, suami Nora Alexandra itu mengaku sudah menebak jika dirinya akan dituntut hukuman penjara. 

Baca juga: Mendekam di Tahanan, Artis Jerinx SID Mengaku Rindu pada Nora Alexandra dan Orang Tuanya

Namun, secara tegas dirinya mengatakan sudah menyiapkan mental dan menerima tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). 

Jerinx pun rencananya akan melakukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022). 

Ia berharap nantinya majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil. 

Hal itu melihat kondisi Adam Deni saat ini yang menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial. 

Baca juga: Jerinx SID Kangen Berat dengan Nora Alexandra, Peran Istri Saya Sangat Penting

"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan katakan tadi, semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif, bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," ujar Jerinx

Sebelumnya, Jerinx dituntut dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. 

Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU, I Gede Eka Hariana, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved