Pasalnya, menurut Pilipus, sang jaksa tidak melihat kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni dari segala sisi.
"Harusnya sekalipun posisinya sebagai jaksa penuntut, dia harus melihat dari segala sisi."
"Itu sama sekali tidak adil kalau harus dituntut dua tahun penjara," kata Pilipus Tarigan dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Apalagi kesaksian dr Tirta di persidangan juga seakan tidak dipertimbangkan oleh jaksa.
"Jaksa sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan saksi, ada saksi dokter Tirta, bagaimana memosisikan Adam sebagai korban yang punya motif melalukan pemerasan."
"Tidak melihat latar belakang itu. Buktinya sekarang juga Adam ada permasalahan yang sama," lanjutnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Jerinx melanjutkan bahwa mereka akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun penasihat hukum sendiri."
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Versi Pengasuh Gala Sky
"Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," tandas Pilipus Tarigan.
Meski begitu, pihaknya mengaku akan menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Di lain sisi, Jerinx justru terlihat santai dengan tuntutan jaksa.
Bahkan ia juga diketahui sempat tersenyum saat menjabat tangan JPU selepas sidang lanjutan itu ditutup.
Tak hanya itu, suami Nora Alexandra itu pun sempat tertawa bersama sang jaksa.
Usut punya usut, reaksi Jerinx yang tak terduga itu rupanya karena dirinya telah memprediksi hukuman yang akan diterimanya.
Pria bernama asli I Gede Aryatisna itu pun mengaku sudah menyiapkan mental.