TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Musisi Jerinx SID hanya tak ingin sang istri, Nora Alexandra sengsara jika harus dipenjara lagi nantinya.
Diketahui, I Gede Aryastina alias Jerinx SID membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Dalam pembelaannya, Jerinx beberapa kali menyebut nama sang istri, Nora Alexandra, di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Jerinx menyebut tak mau membuat perempuan yang dicintainya itu sengsara jika dirinya harus mendekam lagi di penjara.
"Saya tidak ingin membuat istri saya sengsara lagi, karena sejak kecil sudah dipenuhi penderitaan," ujar Jerinx SID dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Nora Alexandra Terus Dibully, Jerinx SID: Tunggu Saya Bebas Nanti
Bukan tanpa alasan, saat ini di dalam keluarga kecilnya tak ada satu sosok laki-laki yang bisa menjaga istri beserta keluarganya di Bali.
Ditambah lagi, menurut informasi yang diketahui oleh Jerinx tingkat kriminalitas di Bali meningkat dikala Pandemi Covid-19.
Penabuh drum Superman is Dead ini juga menyebut bahwa Nora merupakan anak yatim yang tak pernah mengenal ayahnya, sejak berada di kandungan.
Sehingga, jika dirinya harus dipenjara lagi lebih lama lagi, tak ada yang bisa menafkahi keluarga seperti saat dirinya belum di penjara.
"Sebelum saya dipenjara saya cukup mampu menafkahinya dan adik-adik istri saya yang usianya masih kecil kecil, otomatis istri saya satu-satunya yang menjadi tulang punggung keluarga," ucap Jerinx.
Maka dari itu, saat ini lelaki bertato itu sangat kasihan melihat sang istri yang harus bekerja seorang diri di Bali setelah dirinya di penjara di Polda Metro Jaya.
"Kasihan melihat istri saya bekerja seorang diri, saat saya didalam bui," tutup Jerinx.
Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Ayu Aulia Diduga Mau Akhiri Hidup, Keluarga Pastikan Bukan karena Zikri Daulay
Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.
Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.