"Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," tandas Pilipus Tarigan.
Meski begitu, pihaknya mengaku akan menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Di lain sisi, Jerinx justru terlihat santai dengan tuntutan jaksa.
Bahkan ia juga diketahui sempat tersenyum saat menjabat tangan JPU selepas sidang lanjutan itu ditutup.
Tak hanya itu, suami Nora Alexandra itu pun sempat tertawa bersama sang jaksa.
Usut punya usut, reaksi Jerinx yang tak terduga itu rupanya karena dirinya telah memprediksi hukuman yang akan diterimanya.
Pria bernama asli I Gede Aryatisna itu pun mengaku sudah menyiapkan mental.
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana, jadi mental sudah cukup siap," ujar Jerinx dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Jerinx pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan kasusnya itu.
"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang Pak Philip Tarigan (kuasa hukum Jerinx) katakan tadi, semoga hati nurani majelis hakim bisa memberi rasa keadilan dan obyektif," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," ujar Jaksa I Gede Eka Hariana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Selain dituntut mendekam di penjara, Jerinx juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
( Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra )