Tulangbawang

Bapenda Tulangbawang Lampung Masih Temukan Pengusaha yang Tak Aktifkan Tapping Box

Penulis: Endra Zulkarnain
Editor: Hanif Mustafa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tapping box di salah satu rumah makan di Kota Bumi.  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulangbawang akan memberi sanksi pengusaha nakal yang tidak mengoperasikan alat perekam transaksi atau tapping box yang sudah terpasang ditempat usahanya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulangbawang akan memberi sanksi pengusaha nakal yang tidak mengoperasikan alat perekam transaksi atau tapping box yang sudah terpasang ditempat usahanya.

Kepala Bapenda Tulangbawang, Firly Yuledi, melalui Sekretaris Andin, mengingatkan, akan ada sanksi bagi pengusaha nakal yang tidak mengoperasikan alat tapping box yang sudah terpasang.

Menurutnya, wajib pajak daerah yang bandel akan ada ancaman kurungan dan denda.

 "Kita sudah ada regulasi melalui Perbup. Tentunya kami akan melakukan pemantauan terus," kata Andin, Rabu (23/02/2022).

Andin mengatakan, ke depan regulasi terkait tapping box itu akan diperkuat dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda).

"Perda lagi di godok sama dewan. Karena ini perda inisiasi dewan," ungkapnya.

Baca juga: Polemik Dermaga Tanah Merah, Pemkab Mesuji: Masuk Wilayah Mesuji Bukan Tulangbawang

Andin mengakui, sejauh ini masih ada saja pengusaha di Tulangbawang yang masih 'mengakali' dengan tidak mengaktifkan alat tapping box di tempat usahanya.

"Masih belum maksimal pengusaha itu aktifin tapping box. Masih suka kucing-kucingan. Kalau begitu, artinya mereka kurang berkontribusi terhadap pembangunan dan merugikan keuangan negara," papar Andin.

Dia juga mengajak media massa untuk sama-sama memantau pengusaha yang kerap tidak mengoperasikan alat tapping box ditempat usahanya.

( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Berita Terkini