Dengan begitu, harapannya masyarakat bisa secepatnya mengurus dokumen untuk proses dokumen tanah yang baru.
Menurut Joni, aturan ini adalah ketentuan yang disyaratkan atas keluarnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang berisi pengurusan pelayanan publik wajib mensyaratkan BPJS Kesehatan.
Dari instruksi tersebut pihak BPN Tanggamus salah satu pihak yang dikenakan instruksi tersebut dengan melayani pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat peserta BPJS.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )