Kasus Korupsi di Lampung Utara

Akbar Tandaniria Ungkap Alasan Ditunjuk Agung Kumpulkan Fee Proyek 

Penulis: joeviter muhammad
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara kembali digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (2/3/2022).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan perkara gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara kembali digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (2/3/2022).

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Efianto ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Dalam persidangan, terdakwa Akbar mengungkapkan alasan terpidana mantan Bupati Lampura sekaligus kakak kandungnya, Agung Ilmu Mangkunegara menunjuknya sebagai orang kepercayaan.

Akbar dipercaya mengumpulkan fee proyek dari sejumlah rekanan, sebelum akhirnya diserahkan ke Agung.

"Saya diminta kakak saya, karena dia takut dengan pemborong. Sehingga meminta saya yang mengakomodir fee tersebut," kata Akbar.

Terkait teknis serah terima uang fee dari Syahbudin dan Taufik yang diterima Akbar setelah mengkonfirmasi dengan Agung.

Menurut Akbar, Syahbudin dan Taufik terlebih dahulu menghubungi Agung sebelum akhirnya fee tersebut diserahkan Akbar ke Agung.

"Betul pak jaksa, Syahbudin dan Taufik konfirmasi dulu ke Agung. Selanjutnya Agung menghubungi saya untuk mengantarkan uang tersebut," kata Akbar.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Baca juga: Breaking News Akbar Tandaniria Ditanya soal Besaran Jumlah Setoran di Dinas PUPR

Berita Terkini