Kasus Korupsi di Lampung Utara

Eks Wagub Bachtiar Basri Disebut Akbar Dapat Jatah Proyek Rp 10 Miliar

Penulis: joeviter muhammad
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perkara gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pada persidangan sebelumnya, eks Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri menjadi saksi dalam sidang perkara terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Bachtiar Basri mengakui menerima jatah proyek dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (2/3/2022) majelis hakim meminta penjelasan terdakwa Akbar, mengenai maksud dari jatah tersebut.

"Bisa saudara terdakwa jelaskan, jatah untuk wakil Gubernur itu gimana," tanya majelis hakim.

Akbar menjelaskan, bahwa saat itu eks Wagub Lampung Bachtiar Basri menghubungi Agung melalui sambungan telepon.

Dalam perbincangan tersebut, terungkap bahwa Bachtiar Basri meminta kegiatan ke Bupati, yang saat itu masih dijabat oleh terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

"Dari keterangan kakak saya (Agung) pak wagub nelpon minta kegiatan," kata Akbar.

Menurut Akbar, Bachtiar Basri meminta kegiatan di Pemkab Lampung Utara dengan pagu anggaran Rp 15 miliar.

Namun saat itu, Agung hanya memberikan jatah proyek ke Bachtiar Basri senilai Rp 10 miliar.

"Mintanya Rp 15 miliar, tapi dikasihnya cuma Rp 10 miliar. Sisanya akan diberikan lagi di tahun selanjutnya," kata Akbar. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Baca juga: Akbar Tandaniria Ungkap Alasan Ditunjuk Agung Kumpulkan Fee Proyek 

Berita Terkini