Bandar Lampung

Dissos Lampung Berikan Tanggapan tentang Insiden Nenek di Lampung Selatan Meninggal saat Antre BPNT

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kepala Dinas Sosial (Disos) Provinsi Lampung Aswarodi. Dissos Lampung menyesalkan adanya kejadian nenek di Kalianda Lampung Selatan yang meninggal dunia saat antre.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Sosial Provinsi Lampung memberikan tanggapan terkait insiden adanya seorang nenek meninggal dunia saat antre program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lampung Selatan, Kamis (3/3/2022) kemarin.

Kepala Dinas Sosial (Disos) Provinsi Lampung Aswarodi menyesalkan adanya kejadian tersebut.

Dirinya mengatakan, distribusi penyaluran langsung tunai yang ditugaskan yakni kantor pos.

Menurutnya, dirinya sudah berulang kali meminta kepada Kadisos di kabupaten dan kota memastikan penyaluran itu sesuai mekanismenya.

Termasuk pengambilannya dengan menerapkan prokes.

Baca juga: Nenek di Lampung Selatan Meninggal Saat Antre Dapatkan BPNT di Kantor Pos, Korban Sempat Divaksin

Baca juga: Pemilik Barang Tak Ada di Rumah, Kurir Paket Minta Tolong Diumumkan Pakai Toa Masjid Viral di Medsos

"Jadi jika ada warga yang sakit itu bisa diwakilkan untuk mengambil uang tunai tersebut asalkan satu KK (Kartu Keluarga)," ujar Aswarodi saat dihubungi Tribun Lampung.

Dikatakannya, pihaknya juga sudah berulangkali mensosialisasikan tentang pengambilan BPNT dan kemarin juga sudah dilounching oleh gubernur.

Karena sudah ada didalam keputusan Dirjen Penanganan Pakir Miskin nomor 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang juknis percepatan penyaluran BPNT.

Dalam keputusan Dirjen Penanganan Pakir Miskin ini tugas Disos provinsi mengkoordinasikan, melakukan monev dan sosialisasi yang sudah dilakukan.

"Memang banyak dinamikanya didaerah apalagi BPNT Distribusikan secara tunai selama 3 bulan mencapai Rp 600 ribu (perbulan Rp 200 ribu)," tuturnya.

Lanjutnya, Kemensos telah mendeadline pihak kantor pos untuk melakukan percepatan penyaluran bansos tersebut.

"Tugas berat kantor pos dan dosis vaksin yang diminta penyelenggara kantor POS Kalianda dengan minimal harus wajib vaksin kedua," sebutnya,

Aswarodi menuturkan pihaknya akan mengevaluasi dengan merencanakan untuk mengundang Disos semua daerah dan kantor pos untuk rapat evaluasi.

Baca juga: Nenek di Kalianda Meninggal saat Antre Dapatkan BPNT, Berikut Tanggapan Dinas Sosial Lampung Selatan

Baca juga: Penemuan Mayat Anak Kecil Tanpa Kepala Menggegerkan Warga di Lampung Timur, Diduga Korban Pembunuhan

"Mekanisme pencairannya sudah lama disosialisasikan kepada masyarakat dan diharapkan tidak boleh ada yang intimidasi," tandasnya.

Perlu diketahui, mulai 20 Februari 2022 Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sembako tahap pertama.

Halaman
1234

Berita Terkini