TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bareskrim Polri akan secara tegas usut aliran dana Doni Salmanan ke sejumlah publik figur dan keluarga.
Influencer Doni Salman saat ini menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option pada platform Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirinya mulai dikenal publik karena kerap membuat konten bagi-bagi uang di YouTube dan Instagramnya.
Tak hanya kepada orang tak mampu, Doni Salmanan juga membagikan uangnya kepada publik figur.
Bahkan, nominal uang yang dibagikan Doni Salmanan itu jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Sosok Asli Doni Salmanan Terungkap, Ketua RT: Sering Memberi Uang
Kekayaannya tersebut diperoleh dari trading binary option pada platform Quotex.
Karena itu, pihak penyidik akan mengusut aliran dana Doni Salmanan kepada keluarga dan sejumlah publik figur.
“Nanti kita lihat, nanti kita koordinasi dengan PPATK. Apakah aliran dana tersebut, yang penting dana tersebut dari tindak pidana akan diberikan kepada siapa kita akan lakukan (penelusuran),” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022).
Ahmad Ramadhan akan menindak lanjuti untuk mendalami terkait uang yang dibagi-bagikan oleh Doni Salamanan kepada beberapa publik figur.
“Ya nanti kita lihat dulu apakah yang menerima tahu atau tidak,” tambah Ahamd Ramadhan.
Baca juga: Curhat Sedih Istri Doni Salmanan Setelah Suaminya Jadi Tersangka Penipuan Quotex
Polisi akan mengusut aliran dana serta aset hasil dari kejahatan Doni Salmanan.
“Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini,” ucap Ahmad Ramadhan.
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan mengatakan akan menyita aset atau dana Doni Salmanan yang terbukti dari tindak pidana
“Tentu setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” ujarnya lagi.
Aliran dana dari rekening Doni akan ditelusuri, penulusuran itu akan dilakukan hingga ke keluarga pria asal Bandung itu.
“Jadi terkait TPPU artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapapun apakah ke keluarga atau orang lain, pihak manapun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan kerap membagikan uangnya kepada orang lain, termasuk publik figur dengan jumlah yang fantastis.
Pada Agustus 2021, Doni Salmanan memberikan uang dengan total Rp 1 miliar kepada YouTuber Reza Arap.
Doni Salmanan juga cukup sering muncul dalam proyek lelang yang dilakukan artis.
Yang terbaru, Doni Salmanan menawar minuman yang diracik oleh penyanyi Rizky Febian seharga Rp 400 juta.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ia terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.
Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Crazy Rich Bandung ini terancam hukuman 20 tahun penjara karena perbuatannya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )