Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang siswi sebuah SMP di Bandar Lampung menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum gurunya.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, siswi berinisial AM (15) itu diduga dirudapaksa oleh HP (28).
Perbuatan tidak senonoh tersebut dialami korban pada Senin (7/3/2022) lalu.
Saat itu korban diminta HP untuk datang ke sekolah untuk mengerjakan tugas.
HP beralasan memanggil AM seorang diri ke sekolah karena tidak mengerjakan tugas.
Baca juga: Breaking News Remaja di Lampung Timur Rudapaksa Gadis 13 Tahun
Tugas tersebut harus dikerjakan oleh korban di sekolah dengan diawasi langsung oleh HP.
Korban pun datang dan mengerjakan tugas yang diberikan oleh HP.
Setelah itulah pelaku melakukan perbuatan asusila.
Awalnya pelaku meminta korban membuka seragam sekolahnya.
Di bawah ancaman pelaku, korban menuruti permintaan tersebut.
Pelaku mengancam bakal mengeluarkan korban dari sekolah jika tak menuruti perintahnya.
Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga sempat merekam aksi asusila tersebut dengan ponselnya.
Pelaku akhirnya memaksa korban untuk berhubungan badan.
Jika korban menolak, video rekaman tersebut bakal disebarluaskan.
Baca juga: Nasib Bos Warteg yang Rudapaksa Karyawannya di Cikarang
Karena takut, akhirnya korban mengiyakan permintaan oknum guru tersebut.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di lingkungan sekolah.
Saat melampiaskan nafsunya, mata korban ditutup jilbab.
Beberapa hari berselang, Kamis (10/3/2022), pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Pelaku meminta korban untuk datang ke sekolah.
Lagi-lagi, pelaku mengancam bakal menyebarkan video itu jika korban tak datang.
Akhirnya korban kembali datang ke sekolah dan bertemu pelaku.
Namun, korban berhasil kabur saat hendak dirudapaksa oleh pelaku.
Perbuatan bejat oknum guru tersebut akhirnya dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian setempat.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Kedaton, Jumat (11/3/2022) kemarin.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur.
Menurut Atang, pelaku saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.
"Nanti ya, sekarang masih kita periksa karena baru diamankan sehingga perlu kita kembangkan lagi," kata Atang, Sabtu (12/3/2022).
Atang menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya untuk memastikan unsur pidana yang dilanggar pelaku.
Selain itu, pengembangan juga dilakukan mengenai kemungkinan ada korban lainnya.
Karena tidak menutup kemungkinan korban berjumlah lebih dari satu orang.
"Masih kita kembangkan lagi," ujarnya.
"Setelah kita perdalam keterangannya, baru bisa kita sampaikan. Jadi mohon waktunya," imbuh Atang.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )