Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kasus asusila yang disalami seorang siswi SMP di Bandar Lampung mendapatkan perhatian dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung.
KPPI mengutuk keras kasus asusila yang terjadi di sebuah SMP di Bandar Lampung tersebut.
Ketua DPD KPPI Lampung Apriliati mengatakan perbuatan oknum guru yang merudapaksa muridnya merupakan prilaku tidak manusiawi.
Apalagi hal itu terjadi di lingkungan sekolah.
Dirinya meminta oknum guru SMP yang merudapaksa siswinya diganjar hukuman berat.
"Kami sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.”
“Apalagi informasi yang kami terima, perbuatan tidak manusiawi itu dilakukan di sekolah yang seharusnya digunakan untuk menimba ilmu," kata Apriliati saat diwawancarai di Kantor DPRD Lampung, Senin (14/3/2022).
Anggota Komisi V DPRD Lampung ini mengatakan, perilaku oknum guru tersebut tidak mencerminkan moral tenaga pendidik, bahkan mencoreng dunia pendidikan.
Dirinya meminta kepada aparat kepolisian dan Dinas Pendidikan Bandar Lampung untuk memberikan sanksi lebih tegas.
Menurut dia, pelaku harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Salah satunya pasal 82 juncto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan UU tersebut, oknum guru tersebut dapat dipidana dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga. Jadi guru yang melakuan terhadap anak didiknya, pidananya ditambah," ujar Apriliati.
Dalih Kerjakan Tugas
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi sebuah SMP di Bandar Lampung menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum gurunya.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, siswi berinisial AM (15) itu diduga dirudapaksa oleh HP (28).
Perbuatan tidak senonoh tersebut dialami korban pada Senin (7/3/2022) lalu.
Saat itu korban diminta HP untuk datang ke sekolah untuk mengerjakan tugas.
HP beralasan memanggil AM seorang diri ke sekolah karena tidak mengerjakan tugas.
Tugas tersebut harus dikerjakan oleh korban di sekolah dengan diawasi langsung oleh HP.
Korban pun datang dan mengerjakan tugas yang diberikan oleh HP.
Setelah itulah pelaku melakukan perbuatan asusila.
Awalnya pelaku meminta korban membuka seragam sekolahnya.
Di bawah ancaman pelaku, korban menuruti permintaan tersebut.
Pelaku mengancam bakal mengeluarkan korban dari sekolah jika tak menuruti perintahnya.
Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga sempat merekam aksi asusila tersebut dengan ponselnya.
Pelaku akhirnya memaksa korban untuk berhubungan badan.
Jika korban menolak, video rekaman tersebut bakal disebarluaskan.
Karena takut, akhirnya korban mengiyakan permintaan oknum guru tersebut.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di lingkungan sekolah.
Saat melampiaskan nafsunya, mata korban ditutup jilbab.
Beberapa hari berselang, Kamis (10/3/2022), pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Pelaku meminta korban untuk datang ke sekolah.
Lagi-lagi, pelaku mengancam bakal menyebarkan video itu jika korban tak datang.
Akhirnya korban kembali datang ke sekolah dan bertemu pelaku.
Namun, korban berhasil kabur saat hendak dirudapaksa oleh pelaku.
Perbuatan bejat oknum guru tersebut akhirnya dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian setempat.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Kedaton, Jumat (11/3/2022) kemarin.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur.
Menurut Atang, pelaku saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.
"Nanti ya, sekarang masih kita periksa karena baru diamankan sehingga perlu kita kembangkan lagi," kata Atang, Sabtu (12/3/2022).
Atang menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya untuk memastikan unsur pidana yang dilanggar pelaku.
Selain itu, pengembangan juga dilakukan mengenai kemungkinan ada korban lainnya.
Karena tidak menutup kemungkinan korban berjumlah lebih dari satu orang.
"Masih kita kembangkan lagi," ujarnya.
"Setelah kita perdalam keterangannya, baru bisa kita sampaikan. Jadi mohon waktunya," imbuh Atang.
Dipecat
HP (28), seorang oknum guru di Bandar Lampung, mendapat sanksi tegas karena diduga berbuat asusila.
Ia dipecat dari pekerjaannya sebagai pengajar di sebuah SMP di Bandar Lampung.
HP diamankan karena diduga merudapaksa muridnya sendiri.
"Oknum guru sudah dipecat," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Eka Afriana, Minggu (3/3/2022).
Eka juga menginginkan adanya sanksi hukum terhadap oknum guru tersebut.
"Karena guru harusnya menjadi panutan yang baik," jelas dia.
"Tindakan pelaku tidak mencerminkan perilaku seorang guru. Maka kami minta juga agar dia mendapat hukuman tegas," sambung dia.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama / V Soma Ferrer / Muhammad Joviter )