Hal senada diungkapkan oleh Herawandi, warga Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.
Ia mengungkapkan, dia belum mendengar jika ada kabar berita mengenai perubahan dari TV analog ke TV digital.
"Belum, belum tahu saya," kata Herawandi.
Herawandi menggungkapkan, TV yang digunakan di rumahnya adalah jenis TV tabung.
Saat ini masih menggunakan receiver TV biasa.
"Kalau yang di rumah TV tabung biasanya pakai receiver biasa," kata Herawandi.
Meski banyak warga yang belum mengetahui tentang migrasi TV digital, namun ada juga yang sudah mengetahui.
Desi, ibu rumah tangga yang merupakan warga Sukar Bandar Lampung mengaku sudah mengetahui adanya kebijakan migrasi TV digital.
Dia menjelaskan kebijakan itu memang sudah disampaikan belakang ini oleh pemerintah.
"Iya sudah tahu, baca-baca beritanya baru minggu-minggu ini kalau gak salah," kata Desi.
Menurutnya, migrasi TV digital yang ditetapkan oleh pemerintah tidak harus menganti TV yang sudah ada di rumah.
Menurut dia, berdasarkan berita yang dibaca, pemerintah hanya mewajibkan untuk membeli alat Set Top Box sebagai penangkap siaran TV digital.
Sosialisasi Massif
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung meminta pemerintah mensosialisasikan secara masif migrasi TV analog ke digital ini.
Meski rencana pemberlakuan mirgrasi TV digital ini sudah lama, namun masih banyak warga tidak tahu, termasuk di Lampung.