Pemberlakuan migrasi TV digital ini akan dilakukan pada April mendatang secara berkala sesuai zona yang sudah ditetapkan.
Selanjutnya mulai Agustus sampai November, pemerintah akan mematikan siaran TV analog.
Untuk itu pemerintah melalui jajarannya dan stakeholder terkait harus mensosialisasikan ini secara massif agar masyarakat mengerti.
Pada prinsipnya KPID sendiri mendukung penuh kebijakan peralihan TV analog ke digital.
Sebab Indonesia ini sudah jauh tertinggal dengan negara-negara lain termasuk negara Malaysia, yang menjadi negara tetangga.
Malaysia sudah lebih dulu melakukan analog swift of dan mereka sudah beralih ke digital.
Dengan adanya migrasi TV digital ini akan membuat masyarakat lebih nyaman terutama gambar dan siaran yang ada akan jernih.
Kemudian akan menghasilkan surplus bandwidth sehingga akan lebih mempercepat dalam menggunakan koneksi internet.
KPID sebagai wakil masyarakat mengimbau kepada pemerintah agar memperhatikan banyak hal.
Yang pasti mirgrasi TV digital ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)