Lampung Selatan

Mahasiswi di Lampung Tewas, Polisi Sebut Ada Gumpalan Darah di Rahimnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dugaan sementara korban AP, warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, meninggal dunia karena kehabisan darah.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dugaan sementara korban AP, warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, tewas karena kehabisan darah.

Korban merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta.

Sementara tersangka PE (24) merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri.

Ada gumpalan darah di dalam rahim korban yang sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan sampelnya sudah dikirimkan ke laboratorium Mabes Polri.

Hal itu dikatan Edwin saat konpers di halaman Mapolres Lampung Selatan, Kamis (17/3/2022).

Edwin mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Baca juga: Satpam Tambak Udang di Pesisir Barat Ditemukan Tewas Tenggelam, Polisi Tak Temukan Kekerasan

"Untuk sementara penyebab kematian korban karena kehabisan darah. Karena selama kurang lebih 1 hari si korban mengeluarkan darah," ujarnya.

"Ada gumpalan darah di dalam rahimnya itu yang saya katakan tadi. Kami masih melakukan pendalaman. Sampel sudah kita kirimkan ke laboratorium Mabes Polri. Untuk mengetahui penyebab korban bisa mengeluarkan darah seperti itu," jelasnya.

"Tersangka PE (24) dikenakan Pasal 359 KUHP. kenapa tersangka diterapkan Pasal 359 KUHP, karena di dalam pasal itu dijelaskan setiap warga yang membutuhkan pertolongan wajib diberikan bantuan. Yang bersangkutan dalam hal ini tersangka tidak berupaya untuk membawa korban ke rumah sakit. Itu kelalaiannya," terangnya.

Edwin mengatakan, tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan.

"Kejadian pada 12 maret 2022 dimana si korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi.”

"Kemudian yang bersangkutan berhubungan melalui aplikasi tersebut, hingga diputuskan tanggal 12 akan melakukan perjumpaan. Perjumpaan itu sendiri bertemu di pom bensin depan kampus UBL," jelasnya.

Edwin mengatakan, tersangka dan korban sempat berkeliling Bandar Lampung, karena kosan korban sudah tutup, tersangka mengajak korban ke kosannya.

"Tersangka menjemput dengan kendaraan roda duanya. Kemudian dari situ korban dan tersangka berjalan dengan kendaraannya berkeliling di Kota Bandar Lampung. Hingga pada akhirnya malam hari. Dan waktu itu hujan, tersangka mengantar korban kembali ke kosannya. Tetapi si korban mengatakan kosannya sudah tutup. Karena sudah malam, pelaku kemudian korban mengajak ke kosannya. Karena kosan korban sudah dikunci pada waktu itu.”

"Tersangka kemudian mengajak ke kosannya. Tidak lama kemudian si korban dan pelaku melakukan tindakan persetubuhan. Pada saat itu korban mengeluarkan darah. Dengan begitu, si korban meminta dibelikan obat untuk penambah darah," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini