Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Pemkab Tanggamus menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi'i.
"Dengan diserahkannya LKPD unaudited ini maka Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Lampung dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tahun anggaran 2021," ujar Syafi'I, Sabtu (19/3/2022).
Dikatakannya, pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk memberikan opini atas LKPD 2021. Pemberian Opini dilaksanakan dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip standar akuntansi pemerintahan.
Lalu dinilai juga untuk kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektifitas pengendalian internal dan kecukupan pengungkapan (disclosures) dalam catatan atas laporan keuangan.
Baca juga: Ibadah Umrah Kembali Menggeliat, Multazam Beri Paket Ekonomis Bagi Jamaah
Baca juga: Kebakaran Kembali Terjadi di Bandar Lampung, Si Jago Merah Melalap Satu Rumah Warga di Way Dadi
Dalam hal ini BPK perwakilan Lampung telah melakukan Pemeriksaan pendahuluan terhadap LKPD keuangan Pemkab Tanggamus selama 20 hari sampai terselesaikannya LKPD unaudited 2021.
Selanjutnya diharapkan untuk terus mendapatkan bimbingan dan arahan guna mendorong Pemkab Tanggamus agar meningkatkan pengelolaan dan pertanggung jawaban APBD secara transparan dan akuntabel.
"Jajaran Pemkab Tanggamus siap mendukung kelancaran tugas BPK sehingga harapannya apa yang diraih pada laporan keuangan sebelumnya bisa kembali diraih pada tahun ini," ujar Syafi'i.
Selama ini Pemkab Tanggamus telah meraih enam kali predikat laporan keuangan dengan predikat Opini Wajar
Tanpa Pengecualian. Dan tahun ini harapannya mampu mendapatkan WTP yang ketujuh kalinya.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )