Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang terduga bandar narkotika jenis sabu di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, tersangka yang ditangkap bernisial AP (32) warga Pekon Tanjung Heran, Pugung.
"Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, sebab dia dicurigai sebagai bandar sabu," kata Deddy mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu (19/3/2022).
Dikatakannya, usai ditangkap ternyata benar darinya ditemukan 4,63 gram sabu berikut timbangan digital. Hal itu menguatkan jika tersangka adalah pengedar sabu.
Lalu didapati juga alat penyalahgunaan berupa alat isap sabu, kaca pirek, dompet warna merah muda, korek api gas, empat pipet plastik, dua ponsel, empat bundel plastik klip, tiga plastik klip bekas kemasan sabu dan tiga plastik klip kecil berisi sabu.
Baca juga: Pemkab Tanggamus Serahkan LKPD TA 2021 ke BPK Perwakilan Lampung
Baca juga: Kebakaran Kembali Terjadi di Bandar Lampung, Si Jago Merah Melalap Satu Rumah Warga di Way Dadi
"Dari ditemukannya barang bukti tersebut, diduga selain menjual barang haram tersebut. Tersangka juga memakai," ujarnya.
Atas informasi tersangka, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku penyedia sabu kepada tersangka guna mengungkap jaringan lainnya.
"Untuk muasal sabu dan jaringan masih terus kami lakukan pengembangan dan penyelidikan," tegas Deddy.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal lima tahun penjara," ujar Deddy. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )