Terhadap PPKD akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya sebagaiman di atur dalam Permendikbud riset dan teknologi no 1 tahun 2022.
Tentang tata cara pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKD, tujuannya untuk memastikan terwujudnya sinkronisasi pelaksanaan PPKD dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam pemajuan kebudayaan.
Oleh karena itu harus berkoordinasi dengan Bappeda dalam penyusunan program pelaksanaan kegiatannya.
Untuk Provinsi Lampung ada piil pesenggiri dan
harus terdaftar dulu di Kemendikbud warisan tersebut.
Untuk melihat dapobud maka akan diketahui untuk indek pembangunan kebudayaan (IPK), jadi PPKD itu harus ada dulu baru TACB sebagai dasar pembangunan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)