Popon melanjutkan untuk ungkap 1 LP terkait pidana penipuan online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
"Satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW," katanya.
Popon menjelaskan modus pelaku ini melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda kepada tersangka.
Di mana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama IG Classic_barat, kemudian korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian Sepeda Motor Seharga Rp. 7.500.000.
"Setelah Uang dikirim dengan cara di transfer Kepada tersangka, sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga koban melaporkan ke Polda Lampung," bebernya.
Popon menjelaskan, bahwa terhadap ke 5 tersangka dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman kepada para tersangka, pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)," jelas Popon.
Baca juga: Polda Lampung Bentuk Kompi Reaksi Cepat Tanggulangi Kejahatan dan Konflik Sosial
Baca juga: Direktorat Intelkam Polda Lampung Sambangi Nelayan Bagan Tancap di Lampung Timur
Popon menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para tersangka.
"Dalam memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam menggunakannya," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )