Bandar Lampung

Polda Lampung Amankan Lima Tersangka Tindak Pidana ITE, Empat di Antaranya Sebar Video Asusila

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Hanif Mustafa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  Polda Lampung berhasil mengamankan empat pelaku penyebaran foto  video asusila dan satu pelaku menyebarkan berita bohong.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  Polda Lampung berhasil mengamankan empat pelaku penyebaran foto  video asusila dan satu pelaku menyebarkan berita bohong.

Kelima pelaku ini ditangkap dalam lima perkara yang berbeda pada kurun waktu Januari sampai Maret 2022.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan keempat pelaku yakni BBK, YI, ABS, dan DM.

Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan kelimanya dijerat dalam perkara UU ITE.

Di antaranya 4 perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan 1  perkara menyebarkan berita  bohong yang  merugikan konsumen terkait jual beli online.

Baca juga: Polda Lampung Bentuk Pasukan Khusus, Tangani Aksi Anarkis hingga Teroris

Baca juga: Disdikbud Mesuji Lampung Sebut Program Gerakan Seniman Masuk Sekolah Bawa Dampak Positif

"4 LP yang kami terima itu bermuatan asusila, dengan modus  para pelaku ini dengan  sengaja dan melawan hukum ,  menyebar luaskan foto/ video asusila antara tersangka dan korbannya," ujar Popon, di Polda Lampung, Rabu (23/3/2022) pagi.

Popon menuturkan empat pelaku asusila  secara jelas mengancam akan menyebarkan foto atau video asusila korban ke orang lain.

“Termasuk ke keluarga sehingga korban mengalami tekanan psikis sehingga melaporkan perbuatan tersebut  ke  Polda Lampung,” ungkap Popon.

Adapun empat tersangka  penyebaran video asusila tersebut berinisial BBK dengan korbannya berinisial JA, tersangka AYI dengan korbannya FTN, tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK.

"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022," lanjut Popon.

Popon menjelaskan modus yang digunakan para pelaku muatan asusila ini pertama berkenalan dengan  para korban dan mereka pakai foto palsu.

Kemudian meminta nomor WhatsApp maupun lainnya, dengan tujuannya setelah para pelaku ini dekat korban hingga akhirnya timbul video chat asusila.

Baca juga: Polres Pringsewu Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Pelakunya Residivis Kambuhan

Baca juga: Aksi Vandalisme Rusak Keindahan JPO di Bandar Lampung

Setelah mendapatkan foto asusila korban, pelaku lalu memeras korbannya dengan dalih tidak akan menyebarkan video asusila. 

"Modus ini membuat korban kebingungan dan akhirnya meminta sejumlah uang," tegas Popon.

"Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti puluhan lembar tangkapan layar, flashdisk, beberapa akun WhatsApp, ada kartu provider, dan sejumlah ponsel," imbuhnya

Halaman
12

Berita Terkini