Pringsewu

Polres Pringsewu Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Pelakunya Residivis Kambuhan

Petugas Satnarkoba Polres Pringsewu mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bumi Jejama Secancanan.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
tribun lampung / r didik budiawan
Polres Pringsewu Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Pelakunya Residivis Kambuhan 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Petugas Satnarkoba Polres Pringsewu mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bumi Jejama Secancanan.

Pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial YC (43) di jalan umum Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Senin, 21 Maret 2022 malam sekitar pukul 11.30 WIB.

"YC kami tangkap saat akan bertransaksi narkotika," ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsew AKP Khairul Yassin Ariga melalui Humas Polres Pringsewu, Rabu, 23 Maret 2022.

Polisi mendapatkan barang bukti dari YC berupa enam buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.39 gram.

Kemudian tiga plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 ribu.

Petugas lantas menginterogasi YC. Kemudian, Selasa, 22 Maret 2022 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB,  polisi meringkus rekan YC, berinisial AS (47) di rumahnya, wilayah Kecamatan Pringsewu.

AS merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pringsewu. AS biasa menerima pasokan sabu dari YC.

Selang satu jam dari penangkapan AS, polisi meringkus SF, di Kelurahan Pringsewu Barat. 

Polisi mengamankan BB, berupa satu buah plastik klip bekas pakai dan perangkat hisap sabu dari tangan SF.
"Seluruh BB diakui milik SF yang didapat dari AS," ungkapnya.

Kini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara," tandasnya.

Khairul mengungkapkan, para pelaku yang diamankan merupakan residivis kambuhan.
Sebelumnya diberitakan, 

Pelaku jaringan peredaran narkoba digelandang ke sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Dua Pemuda Asal Lampung Timur Diringkus Polisi

(Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved