Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saat memasuki bulan puasa pada Ramadan 2022 akan banyak muncul pertanyaan terkait tata cara puasa yang benar.
Satu di antaranya tentang hukum mencicipi makanan saat puasa, apakah diperbolehkan, simak penjelasannya.
Ketika berpuasa, mencicipi makanan saat sedang memasak untuk berbuka hukumnya makruh.
Makruh adalah sesuatu yang tidak dianjurkan tapi tidak membatalkan.
Menurut Ustaz Muhammad Nurdin ketua kepengurusan Masjid Taqwa Way Dadi, Sukarame menjelaskan bahwa hukum mencicipi makanan diperbolehkan.
Baca juga: Jadwal Puasa, PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 2022 Pada Sabtu 2 April 2022
Baca juga: Doa Hari ke-12 Puasa Ramadan Beserta Artinya
"Mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa, karena kita ketahui ada hal yang benar-benar kita ketahui dapat membatalkan puasa," kata Nurdin, Jumat, (25/3/2022).
Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa.
"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," tambahnya, (25/3/2022).
Hakikat berpuasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Meskipun hukumnya makruh, ia tidak menyarankan orang yang bukan juru masak untuk mencicipi makanan.
Namun tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu.
Tetapi hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan buka untuk orang banyak.
Baca juga: Doa Hari ke-30 Puasa Ramadan
Baca juga: Bacaan Doa Hari ke-11 Puasa Ramadan
Berikut 9 hal yang dapat membatalkan puasa, diantaranya yaitu:
1. Melakukan hubungan seksual dengan sengaja.
2. Mengobati kemaluan dan dubur
Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa
3. Muntah disengaja
Muntah-muntah dengan disengaja, dan apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa seperti keterangan di atas.
Dari Abu Hurairah r.a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)
4. Keluar air mani sebab bersentuhan
Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (masturbasi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal.
Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.
5. Haid
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.
Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu, paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari.
Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cirri-ciri seperti di atas, apabila keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.
“Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508)
6. Nifas
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
7. Gila
Gila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
8. Murtad
Baca juga: Doa Hari ke-11 Puasa Ramadan Beserta Artinya
Baca juga: Tak Segera Membatalkan Puasa, Apakah Berdosa?
Murtad, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal.
9. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubang yang berhubungan dengan lambung.
( Tribunlampung.co.id / Resky Mertarega Saputri )