Pringsewu

Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Saat Menangkap Terduga Kurir Narkoba di Pringsewu

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan saat hendak menangkap terduga kurir narkoba jenis sabu di Kabupaten Pringsewu.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan saat hendak menangkap terduga kurir narkoba jenis sabu di Kabupaten Pringsewu.

Pasalnya, pelaku yang diketahui berinisial ST (33) warga Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharo, Pringsewu itu membawa senjata tajam jenis rencong.

Pelaku berupaya melarikan diri saat hendak diamankan oleh petugas Satnarkoba Polres Pringsewu.

Tidak hanya itu, ST terlihat oleh petugas polisi membuang bungkusan yang diperkirakan berisi narkotika ke tepi jalan.

Alhasil terjadilah aksi kejar-kejaran antara petugas polisi dengan ST.

Baca juga: Bangun 14 Ruas Jalan, Pemprov Lampung Ajukan Pinjaman Rp 569 Miliar ke PT SMI

Baca juga: Kurir Narkoba di Pringsewu Lampung Bawa Rencong saat Hendak Ditangkap Polisi

Petugas polisi yang mengetahui ST membawa senjata tajam jenis rencong lantas memberikan tembakan peringatan ke udara agar berhenti dan tidak melawan.

ST justru terjatuh setelah diberi tembakan peringatan.

Lantas petugas Sat Narkoba Polres Pringsewu meringkus ST dan langsung mengamankan sajam yang dibawanya.

Peristiwa penangkapan kurir narkoba ini terjadi di areal lapangan Futsal Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Senin, 28 Maret 2022 malam, sekira pukul 21.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin mengungkapkan bila ST berstatus residivis kasus asusila.

ST mengakui bungkusan yang dibuang tersebut adalah narkotika jenis sabu pesanan salah satu rekannya yang sedang dalam penyelidikan polisi.

“Bisnis jual beli sabu sudah dilakoni tersangka sejak tiga tahun lalu, selain menjadi kurir, tersangka juga berperan sebagai pemakai sabu,”ungkapnya, Rabu, 30 Maret 2022.

Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,23 gram yang terbungkus uang kertas pecahan Rp 2000.

Serta sebilah senjata tajam jenis rencong. Barang bukti tersebut ikut diamankan ke Mapolres Pringsewu.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id/Robertus Didik )

Berita Terkini