Pringsewu
Kurir Narkoba di Pringsewu Lampung Bawa Rencong saat Hendak Ditangkap Polisi
Terduga kurir narkoba jenis sabu di Kabupaten Pringsewu membawa senjata tajam jenis rencong saat hendak ditangkap polisi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Terduga kurir narkoba jenis sabu di Kabupaten Pringsewu membawa senjata tajam jenis rencong saat hendak ditangkap polisi.
Pelaku berinisial, ST (33) warga Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu justru berupaya melarikan diri saat petugas akan menangkapnya.
Tidak hanya itu, ST terlihat oleh petugas polisi membuang bungkusan yang diperkirakan berisi narkotika ke tepi jalan.
Alhasil terjadilah aksi kejar-kejaran antara petugas polisi dengan ST.
Petugas polisi yang mengetahui ST membawa senjata tajam jenis rencong lantas memberikan tembakan peringatan ke udara agar berhenti dan tidak melawan.
Baca juga: Pemkab Pringsewu Terima Bangunan Rusunawa Senilai Rp 30 Miliar dari Pemerintah Pusat
Baca juga: Polres Metro Lampung Amankan Kurir Narkoba Beserta BB 2,10 Gram Sabu
ST justru terjatuh setelah diberi tembakan peringatan.
Lantas petugas Sat Narkoba Polres Pringsewu meringkus ST dan langsung mengamankan sajam yang dibawanya.
Peristiwa penangkapan kurir narkoba ini terjadi di areal lapangan Futsal Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Senin, 28 Maret 2022 malam, sekira pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin mengungkapkan bila ST berstatus residivis kasus asusila.
ST mengakui bungkusan yang dibuang tersebut adalah narkotika jenis sabu pesanan salah satu rekannya yang sedang dalam penyelidikan polisi.
“Bisnis jual beli sabu sudah dilakoni tersangka sejak tiga tahun lalu, selain menjadi kurir, tersangka juga berperan sebagai pemakai sabu,”ungkapnya, Rabu, 30 Maret 2022.
Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,23 gram yang terbungkus uang kertas pecahan Rp 2000.
Serta sebilah senjata tajam jenis rencong. Barang bukti tersebut ikut diamankan ke Mapolres Pringsewu.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)