Bandar Lampung

Kepala BKD Bandar Lampung Sebut Pemberhentian 161 Orang TKK Hasil dari Evaluasi yang Dilakukan

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandar Lampung Herliwaty. Pemerintah Kota Bandar Lampung memberhentikan TKK (tenaga kerja kontrak) yang memiliki kinerja kurang maksimal. Ada 161 TKK yang diberhentikan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberhentikan TKK (tenaga kerja kontrak) yang memiliki kinerja kurang maksimal.

Pada triwulan pertama tahun 2022 ini, Pemkot Bandar Lampung memberhentikan 161 TKK di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Pemberhentian berdasarkan hasil dari evaluasi yang dihimpun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung.

Evaluasi merujuk pada penilaian berjenjang, teguran hingga pemberian surat peringatan dan berujung pemberhentian.

Menurut Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty, pemberhentian TKK tersebut didominasi oleh ketidakdisiplinan.

Baca juga: Karyawati di Bandar Lampung Kehilangan Motor Miliknya saat Vaksin di Klinik Kesehatan

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Berhentikan 161 Tenaga Kerja Kontrak

"Ada yang memang tidak disiplin dan tidak memiliki etos kerja, sedikit di antaranya menghilang tanpa sebab, sehingga harus kita berhentikan," kata dia, Kamis (31/3/2022).

"Sementara ada juga yang mengundurkan diri karena yang bersangkutan diterima pada seleksi ASN ataupun tempat kerja lainnya," imbuh dia.

Ditambahkan, jumlah TKK di Bandar Lampung masih terbilang banyak hingga angka ribuan.

Terdiri dari instansi Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, guru serta tenaga kesehatan.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Berita Terkini