Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Berhentikan 161 Tenaga Kerja Kontrak
Sebanyak 161 tenaga kerja kontrak (TKK) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung diberhentikan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 161 tenaga kerja kontrak (TKK) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung diberhentikan selama triwulan pertama tahun 2022.
Alasan pemberhentian tenaga kerja kontrak itu berdasarkan hasil evaluasi yang dihimpun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung.
Evaluasi merujuk pada penilaian berjenjang, teguran hingga pemberian surat peringatan dan berujung pemberhentian.
Menurut Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty, pemberhentian TKK tersebut didominasi oleh ketidakdisiplinan.
"Ada yang memang tidak disiplin dan tidak memiliki etos kerja, sedikit di antaranya menghilang tanpa sebab, sehingga harus kita berhentikan," kata dia, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: PAD Bandar Lampung dari KIR Sudah Capai Rp 391 Juta
Baca juga: Itera Terima 2.372 Mahasiswa Baru Lewat Jalur SNMPTN 2022
"Sementara ada juga yang mengundurkan diri karena yang bersangkutan diterima pada seleksi ASN ataupun tempat kerja lainnya," imbuh dia.
Ditambahkan, jumlah TKK di Bandar Lampung masih terbilang banyak hingga angka ribuan.
Terdiri dari instansi Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, guru serta tenaga kesehatan.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )